PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Dibuka tapi Bioskop Belum Dapat Izin
TABLOIDBINTANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus. Keputusan tersebut dikeluarkan karena kasus Covid-19 masih mengkhawatirkan di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 dikeluarkan berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bioskop masih belum bisa beroperasional. Sama halnya dengan tempat hiburan, bermain anak dan sejenisnya.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," bunyi aturan yang tertera pada diktum 6 bagian h3 Inmendagri.
Sementara mal mendapat kelonggaran, mendapatkan izin untuk kembali buka. Uji coba mal buka berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya dengan aturan hanya boleh didatangi oleh 25 persen orang dari total jumlah kapasitasnya.
Untuk waktu beroperasi mal di masa PPKM Level 4 mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan," kata aturan dalam Inmendagri.
Selain itu, aturan masuk mal dikecualikan untuk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, syarat lain masuk mal harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelas Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8) malam.